Thursday, April 28, 2016

Pusat Kota Garut Bebas PKL

Jalan Ahmad Yani, Kota Garut, yang berada di pusat kota biasanya dipadati dengan Pedagangan Kaki Lima (PKL), terhitung lima hari sejak hari raya Idul Fitri sudah terbebas dari PKL dan arus lalu lintas menjadi menjadi lancar.

PKL direlokasi ke Gedung PKL yang berada di Jalan Guntur, Kota Garut. PKL yang menggunakan gerobak tidak direlokasi ke Gedung PKL, untuk sementara ditempatkan disekitar Gedung Islamic Center di Jalan Pramuka, Kota Garut.

Penertiban PKL dilaksanakan berdasarkan Perda No 2 tahun 1988 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).

“Pembongkaran PKL ini dilakukan ketika malam takbiran pukul 00.00 sudah ditiadakan hingga saat ini dan direlokasi ke Gedung PKL di Jalan Guntur,” ungkap Kabid Limnas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Permana (55), Rabu (22/07).

Relokasi PKL tidak dipungut biaya, tetapi akan ada biaya pemeliharaan gedung. Sejak Gedung PKL diresmikan pada Rabu 15 Juli 2015 baru sebagian PKL yang menempati gedung tersebut. “Sejak diresmikan harusnya PKL sudah memasuki gedung tersebut, tetapi sampai sekarang belum juga karena pendapat pedagang katanya masalah tempat berjualannya itu belum memadai,” jelasnya.

Puluhan Satpol PP disiagakan disepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Garut, guna menertibkan para PKL yang membandel. Penyiagaan Satpol PP akan terus dilaksanakan hingga PKL sepenuhnya sudah dipindahkan.

“Kami jajaran Satpol PP akan terus bersiaga selama para PKL belum semuanya masuk ke Gedung PKL, untuk para pedagang yang masih membandel, kami pihak Satpol PP akan menindak melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring), itu sanksi hukum selama tiga bulan,” pungkasnya.

0 komentar:

Post a Comment